BPN Kalsel Ajak Masyarakat Daftarkan Lahan Melalui Program PTSL

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan lahan miliknya untuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Sebagian masyarakat di perdesaan enggan menyertifikatkan lahan mereka karena khawatir ditarik pajak," kata staf Bagian Penetapan Hak Atas Tanah pada Kanwil BPN Kalsel Mukhlis Erpani, kepada wartawan, Jumat (11/11).
Dia menjelaska sebagian warga tidak mau tanah yang diperoleh dari warisan orang tuanya itu disertifikati, karena nantinya akan ditagih pajak tanah.
Menurut mereka, tanah yang sudah ada sertifikatnya nantinya saat diperjualbelikan akan dikenakan pajak, sementara tanah yang belum bersertifikat tidak kena pajak.
Itulah salah satu alasan sebagian warga perdesaan enggan mengurus sertifikat meskipun program PTSL gratis tidak perlu membayar.
Mukhli mengaku perlu ada edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di perdesaan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan membuat sertifikat gratis.
Dia mengakui ketika terjadi transaksi jual beli lahan melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) maka ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.
Di antaranya, biaya- biaya PPAT sekitar 1,5 persen dari harga jual tanah.
BPN Kalsel memberikan pemahaman kepada masyarakat pedalaman untuk mau mendaftarkan sertifikat tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News