BPN Kalsel Ajak Masyarakat Daftarkan Lahan Melalui Program PTSL

Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang sebesarnya 10 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak.
Apabila warga merasa keberatan membayar kewajibannya itu, ada alternatif untuk mengajukan keberatan melalui Dinas Pendapatan Daerah di mana mereka bertransaksi atau berdomisili dan Kantor Layanan Pajak.
Meski ada sebagian warga perdesaan enggan menyertifikatkan lahannya, program PTSL di Kalsel setiap tahun rata-rata mencapai target.
Periode 2022 Kalimantan Selatan mendapatkan kuota sertifikat sebanyak 151.000 bidang.
"Hingga saat ini kuota tersebut sudah terealisasi sekitar 80 persen. Biasanya hingga 31 Desember terealisasi 100 persen," terangnya.
Program PTSL akan terus dilaksanakan hingga 2024, hal itu mendukung target pemerintah pada tahun itu semua lahan di Indonesia harus sudah terdaftar.
Kepala Badan Pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat aplikasi Smargov dan Citygov untuk memaksimalkan dalam mengelola potensi pajak.
"Termasuk program PTSL adalah kebun sawit plasma masyarakat serta objek yang ada di perusahaan sepanjang tidak terkait dengan objek PBB-P3," ujarnya.
Dia menjelaskan tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 2,364 miliar dan hingga 6 November 2022 sudah terealisasi sebesar Rp 2,489 miliar atau sekitar 105,31 persen.
BPN Kalsel memberikan pemahaman kepada masyarakat pedalaman untuk mau mendaftarkan sertifikat tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News