Enam Polisi Tersangka Kasus Kematian Sarijan Tidak Ditahan, Ini Alasannya 

Sabtu, 03 September 2022 – 06:00 WIB
Enam Polisi Tersangka Kasus Kematian Sarijan Tidak Ditahan, Ini Alasannya  - JPNN.com Kalsel
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikhwanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Donny Muslim/JPNN Kalsel.

"Akan tetap dilakukan penegakan hukum. Untuk penyidikan. Mudah-mudahan berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Rikhwanto.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Sarijan bermula saat polisi melakukan penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.  

Penggerebekan dilakukan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Banjar pada akhir Desember 2021.  

Pada Juli 2022, makam Sarijan dibongkar untuk keperluan autopsi. Polisi mengatakan bahwa pria berusia 60 tahun itu tewas lantaran dihantam benda keras. 

Adapun hingga saat ini, polisi belum membuka identitas enam tersangka pembunuh Sarijan.  

Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. (mcr37/jpnn)

Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan enam anggota Polri yang jadi tersangka pembunuhan Sarijan.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News