Enam Polisi Tersangka Kasus Kematian Sarijan Tidak Ditahan, Ini Alasannya

"Akan tetap dilakukan penegakan hukum. Untuk penyidikan. Mudah-mudahan berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Rikhwanto.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Sarijan bermula saat polisi melakukan penggerebekan di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Penggerebekan dilakukan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Banjar pada akhir Desember 2021.
Pada Juli 2022, makam Sarijan dibongkar untuk keperluan autopsi. Polisi mengatakan bahwa pria berusia 60 tahun itu tewas lantaran dihantam benda keras.
Adapun hingga saat ini, polisi belum membuka identitas enam tersangka pembunuh Sarijan.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. (mcr37/jpnn)
Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan enam anggota Polri yang jadi tersangka pembunuhan Sarijan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News