Enam Polisi Tersangka Kasus Kematian Sarijan Tidak Ditahan, Ini Alasannya

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sarijan tidak ditahan.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikhwanto mengatakan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menahan para pelaku.
Menurut Rikhwanto, enam anggota polisi itu berupaya melakukan penegakan hukum saat menangkap Sarijan yang merupakan buronan kasus narkoba.
Rikhwanto juga menuturkan terjadi perlawanan oleh Sarijan saat penggerebekan terjadi di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar pada akhir Desember 2021 lalu itu.
"Ini dalam rangka menangkap DPO narkotika. Dia (anggota polisi) bekerja. Dia sedang bertugas. Bukan sedang berkelahi. Bukan berkelahi dengan teman," ujar perwira tinggi Polri itu.
Namun, dia memastikan bahwa enam tersangka itu tetap diproses hukum.
Baca Juga:
Dia mengakui enam anak buahnya yang terseret menjadi tersangka tewasnya Sarijan telah melampaui tindakan yang seharusnya.
Rikhwanto menyebut tindakan yang dilakukan enam anggota Polres Banjar itu sebagai hal yang kelewat batas.
Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengungkap alasan pihaknya tidak menahan enam anggota Polri yang jadi tersangka pembunuhan Sarijan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News