Komisi III Minta Irjen Rikhwanto Jangan Ragu Menindak Polisi yang Bersalah

"Kalau yang di Polresta Banjarmasin delapan anggota sudah diadili juga," ujarnya didampingi anggota Komisi III DPR dari Dapil Kalimantan Selatan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Bambang Heri Purnama.
Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto menjelaskan kasus tersangka Sarijan murni karena anggota di lapangan membela diri akibat tersangka melakukan perlawanan.
"Tentunya kematian tidak diinginkan dan tidak ada motif apa pun atas insiden itu. Anggota murni menjalankan tugas penangkapan DPO kasus narkotika," katanya pula.
Meski begitu, enam anggota yang terlibat penangkapan tetap diproses dan diharapkan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya pembuktian di persidangan.
Sedangkan untuk kasus kematian Subhan di tahanan, dipastikan Kapolda akibat mengidap bermacam penyakit hingga meninggal dunia. Sebelumnya, ketika penangkapan juga terjadi perlawanan tersangka.
"Rekam medisnya lengkap. Petugas pun telah menjalankan penanganan secara profesional dengan membawanya ke rumah sakit, bahkan sempat bolak-balik karena kondisi almarhum naik turun kesehatannya," ujar Rikwanto.
Atas kematian tersangka, pihak keluarga sudah ikhlas menerimanya dan telah ada kesepakatan dengan Polresta Banjarmasin, sehingga kasusnya ditutup. (antara/jpnn)
Komisi III DPR meminta Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto untuk tidak ragu menindak personel yang memang bersalah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News