Bunga Dicabuli Hingga Anunya Pendarahan, Pelakunya Orang Dekat

“Setelah itu pelaku memaksa membuka celana korban dan celananya sendiri. Kemudian korban disetubuhi hingga menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya," sebut Shilton.
Setelah dicabuli, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku. Namun, ketika di depan rumah, korban pingsan gegara pendarahan yang dialaminya.
“Korban lalu dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas. Namun, dia dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata perwira menengah Polri itu.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang. "Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas langsung menangkap,” kata Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AM (25). Pelaku mencabuli teman dekatnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News