3 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Segera Disidang

Rabu, 02 November 2022 – 21:22 WIB
3 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Segera Disidang - JPNN.com Kalsel
Kejati Kalsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek Puskesmas Haur Gading ke Kejari HSU. (ANTARA/Firman)

Jaksa menjerat ketiganya Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Kejati Kalsel sudah melengkapi berkas tiga tersangka kasus proyek puskesmas yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia