3 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas yang Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Segera Disidang
Rabu, 02 November 2022 – 21:22 WIB

Kejati Kalsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek Puskesmas Haur Gading ke Kejari HSU. (ANTARA/Firman)
Jaksa menjerat ketiganya Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kejati Kalsel sudah melengkapi berkas tiga tersangka kasus proyek puskesmas yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News