Guru Olahraga yang Cabuli Siswi di Banjarbaru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Polisi sudah menangkap oknum guru cabul berinisial AS (37) di Landasan Ulin, Banjarbaru.
Guru olahraga yang mencabuli siswinya sendiri itu dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan ketentuan pasal itu, AS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kini, pengajar berstatus PNS itu pun sudah mendekam di balik jeruji besi di Polsek Liang Anggang Banjarbaru.
Tersangka harus bertanggung jawab atas kelakuannya mencabuli anak didik sendiri di salah satu gudang sekolah SMP di kawasan Landasan Ulin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/9) lalu. Aparat kepolisian baru mengungkap kasus ini ke publik baru-baru ini.
"Kejadiannya pagi. Sekitar pukul 07.00 Wita," kata Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor kepada JPNN.
Saat itu, korban awalnya mendatangi tersangka hanya untuk meminta izin tidak bisa mengikuti pelajaran olahraga.
Oknum guru cabul berinsial AS yang mencium dan meraba siswinya sendiri kini sudah ditahan dan terancam penjara 15 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News