Ribuan Dus Mi Instan di Gudang Hilang, Oknum Karyawan PT Intiboga Mandiri Diamankan
Jumat, 16 September 2022 – 18:15 WIB

Polisi menangkap oknum karyawan PT Intiboga Mandiri diamankan polisi terkait hilangnya ribuan dus mi instan di Gudang Indomie Depo Rantau. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Agung belum menjelaskan apa jabatan Khairun ketika melakukan dugaan penggelapan tersebut.
Yang pasti, Khairun dijerat dengan Pasal 372 Subsider Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (mcr37/jpnn)
Oknum karyawan PT Intiboga Mandiri diamankan polisi terkait hilangnya ribuan dus mi instan di Gudang Indomie Depo Rantau.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News