6 Tahun Jadi Bandar Narkoba, SMA Bisa Jual 1 Kg Sabu-Sabu Selama Sebulan

Minggu, 04 Mei 2025 – 10:14 WIB
6 Tahun Jadi Bandar Narkoba, SMA Bisa Jual 1 Kg Sabu-Sabu Selama Sebulan - JPNN.com Kalsel
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menunjukkan barang bukti, di Palangka Raya, Sabtu (2/5/2025). ANTARA/Rajib Rizali

kalsel.jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial SMA (42) diduga merupakan seorang bandar narkotika, dengan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram.

"Terduga pelaku kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, di Palangka Raya, Sabtu (3/5).

Dia mengungkapkan setelah meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi.

Pihaknya juga menyita barang bukti lain, berupa satu sendok sabu-sabu, tiga plastik, dua unit handphone, dan satu unit mobil.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dalam melakukan aksinya yang diketahui sejak 2019 hingga 2025 ini, terduga pelaku menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri.

"Jadi terduga pelaku ini menerima dan mengedarkan sabu-sabu ini seorang diri. Terduga pelaku ini memiliki pelanggan tetap yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan," ujarnya.

Erlan menambahkan, selama menjalankan aksinya, terduga pelaku setiap satu hingga dua bulan bisa mengedarkan setengah sampai satu kilogram sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kemudian hasil penjualannya, terduga pelaku membelikan sejumlah barang-barang mewah yang pada kasus ini, Polda Kalteng juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Kalteng menangkap seorang bandar sabu-sabu yang sudah beroperasi sejak 2019.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News