Brigjen Aldrin Minta Pasal TPPU Tetap Diterapkan kepada Bandar Kecil

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Aldrin Hutabarat mendorong agar jeratan hukum terhadap bandar narkoba harus maksimal.
Salah satunya dengan menerapkan Pasal TPPU kepada para bandar tersebut, sekali pun narkoba yang diedarkan tidak banyak.
"Karena dari tangkapan kecil tidak menutup kemungkinan bisa dijerat TPPU," ujar dia kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (15/12).
Dia menyebut jeratan TPPU bukan hanya tangkapan besar saja terhadap para jaringan kelas kakap.
Namun dari tangkapan relatif kecil, penyidik bisa saja mengungkap TPPU berbekal kesabaran dan kecermatan dalam menganalisa setiap kasus tindak pidana narkotika.
"Bisa saja dari seorang pengedar yang terbilang bukan bandar besar justru dia banyak mengendalikan aset milik sang bandar di atasnya," jelasnya.
Aldrin menegaskan optimalisasi penyidikan TPPU dengan dukungan ketersediaan anggaran menjadi komitmen BNN dalam upaya memiskinkan jaringan sindikat narkotika.
Pasalnya, seluruh aset milik tersangka yang berhasil disita dari hasil bisnis narkotika otomatis dapat menghentikan sang bandar menjalankan peredaran barang haram tersebut.
Para penyidik BNN diharapkan tetap menerapkan pasal TPPU kepada bandar narkoba kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News