BNN Banjarmasin Musnahkan 195 Ribu Obat Terlarang

Jumat, 09 Desember 2022 – 12:12 WIB
BNN Banjarmasin Musnahkan 195 Ribu Obat Terlarang - JPNN.com Kalsel
Kepala BNN Kota Banjarmasin Kombes Sisman Adi Pranoto memimpin pemusnahan barang bukti obat Zenith. (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin memusnahkan 195 ribu butir obat terlarang Zenith atau Carnophen yang masuk kategori narkotika.

"Zenith dalamnya mengandung karisoprodol atau dipasarkan dengan nama Somadril termasuk golongan I narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018," kata Kepala BNN Kota Banjarmasin Kombes Sisman Adi Pranoto dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Dia menyebut barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada 14 November 2022 dengan menangkap seorang tersangka AW (38) di Banjarmasin.

Awalnya tersangka diringkus di Jalan Prona Banjarmasin dengan menyimpan tiga ribu butir Zenith.

Kemudian pengembangan petugas didapati lagi 192 ribu butir di Jalan Gatot Subroto Kompleks Kelapa Gading, Banjarmasin sehingga totalnya 195 ribu butir.

Sisman menegaskan upaya pemberantasan peredaran Zenith terus dilakukan sembari mengedukasi masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi untuk alasan apapun.

"Jika sudah masuk kategori narkotika golongan I maka artinya narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi," kata dia.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah menarik obat yang mengandung carisoprodol dari pasaran termasuk Carnophen, sehingga jika sampai beredar dijual di pasaran maka ilegal. (antara/jpnn)

BNN Kota Banjarmasin memusnahkan 195 ribu butir Zenith yang masuk dalam kategori obat terlarang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News