Kemenag Dukung Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan si Pemerkosa Santri

Rabu, 04 Januari 2023 – 03:09 WIB
Kemenag Dukung Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan si Pemerkosa Santri - JPNN.com Kalsel
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur. (ANTARA/HO-Kemenag)

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia. (antara/jpnn)

Kemenag mendukung hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santri.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News