Kemenag Dukung Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan si Pemerkosa Santri
Rabu, 04 Januari 2023 – 03:09 WIB

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur. (ANTARA/HO-Kemenag)
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia. (antara/jpnn)
Kemenag mendukung hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News