Serikat Pekerja Perusahaan Sawit Setuju dengan Ketetapan UMP Kalsel

Minggu, 27 November 2022 – 20:21 WIB
Serikat Pekerja Perusahaan Sawit Setuju dengan Ketetapan UMP Kalsel - JPNN.com Kalsel
Para pekerja perusahaan sawit menerima UMP dari Pemprov Kalsel. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

kalsel.jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Serikat Pekerja perusahaan besar swata perkebunan kelapa sawit PT Subur Agro Makmur (SAM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2022.

Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur Sukgar Prasmianto mengatakan pihaknya bisa menerima keputusan penetapan UMP Kalsel tahun 2022 sebesar Rp 2.906.473 lebih per bulan.

Keputusan penetapan UMP 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

"Kami bisa menerima kenaikan UMP ini, dan menyetujui penetapan jumlahnya, karena memang untuk saat ini UMP di perusahaan group astra sudah di atas UMP," katanya.

Menurut dia, untuk kenaikan gaji di perusahaannya tempatnya bekerja, yakni di PT SAM biasanya dilakukan tiap awal tahun, dan saat ini pihaknya dari serikat pekerja bisa menerima penetapan UMP sesuai yang ditetapkan pemerintah provinsi tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerkop UMKP HSS Haris Abduh mengatakan hingga kini pihaknya tidak ada menerima keluhan atau pun aspirasi terkait penetapan UMP tahun 2022.

"UMP telah ditetapkan tahun 2022 dengan jumlah Rp 2,9 juta lebih, kami tidak menerima aduan dan juga telah menerima edaran terkait penetapan itu," katanya.

Dia menambahkan untuk pengupahan pekerja di Kabupaten HSS memang mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi, karena di HSS tidak ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), di samping di HSS belum ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). (antara/jpnn)

Para pekerja perusahaan sawit menerima penetapan UMP dari Pemprov Kalsel.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News