Polda Kalsel Temukan 6.000 Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sehari

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) merekam rata-rata 6.000 pelanggaran per hari di kamera tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (e-TLE) di Kota Banjarmasin.
"Jumlah itu dihitung sejak Maret hingga pekan ketiga September 2022 yang totalnya sudah merekam 607.919 pelanggaran," kata Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana di Banjarmasin, Rabu (26/10).
Kemudian dari pelanggaran yang terekam itu, petugas telah mengirimkan surat konfirmasi kepada 2.198 orang ke alamat pelanggar sesuai dokumen kendaraan dan 945 pelanggar sudah membayarkan denda tilang.
Bagi yang belum membayar denda tilang, katanya, petugas mengirimkan verifikasi blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar.
"Jadi pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang," jelas Toton.
Total ada tiga kamera e-TLE yang dioperasikan Ditlantas Polda Kalsel di Banjarmasin yaitu dua titik Jalan Ahmad Yani Km 6 dan satu titik di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
Tiga e-TLE tersebut menjadi proyek percontohan di Kalsel yang sementara ini hanya ada di Banjarmasin. Sedangkan di 12 wilayah kabupaten lainnya belum memilikinya.
Pelanggaran yang paling banyak terekam e-TLE, yakni tidak mengenakan sabuk keselamatan dengan denda tilang Rp 251.000 dan melanggar rambu, marka atau lampu lalu lintas didenda Rp 200 ribu untuk roda empat dan Rp 150 ribu untuk sepeda motor.
Ditlantas Polda Kalsel menyebut ada 6.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News