Walhi Kalsel Singgung Maraknya Aktivitas Tambang di Dekat Jalan Negara

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jarak tepi lubang tambang dengan permukiman warga minimal 500 meter.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, juga mengatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar.
"Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan," ujar Kis.
Kis menegaskan negara terlalu banyak berkompromi terhadap korporasi yang tidak bertanggung jawab, bahkan berkelit dan lari dari tanggung jawab atas kejadian ini.
Dia mengingatkan 762 meter dari lokasi longsor tersebut juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara karena longsor akibat aktivitas tambang.
"Artinya kejadian ini selalu terulang dan pemerintah kembali lagi terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah pemerintah di bawah kekuasaan korporasi," katanya.
Atas kejadian ini, Walhi Kalsel mendesak perusahaan tambang untuk segera memperbaiki dan memulihkan lokasi longsornya jalan negara.
"Kami mendesak pelaku usaha industri ekstraktif bertanggung jawab menyiapkan sistem peringatan dini dan tanggap bencana di sekitar wilayah izinnya," kata Kis.
Walhi Kalsel meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait insiden jalan negara yang longsor akibat aktivitas tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News