Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Terus Berjalan, Saksi yang Diperiksa Sudah Puluhan
Rabu, 12 Oktober 2022 – 12:44 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada proses penyelidikan, Bareskrim menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkas Nurul. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News