Pemkot Banjarmasin Ajukan Perda Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup

Kamis, 22 September 2022 – 15:22 WIB
Pemkot Banjarmasin Ajukan Perda Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup - JPNN.com Kalsel
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor. ANTARA/HO.

Dia menyebutkan bahwa bangunan maupun permukiman di daerah ini berdekatan, bahkan berada di bantaran sungai, mengingat daerah ini berstruktur tanah rawa dan penuh aliran sungai.

Berdasar laporan terbaru Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menyatakan kondisi tiga sungai besar di Banjarmasin, yakni Sungai Martapura, Sungai Barito, dan Sungai Kuin tergolong mengkhawatirkan karena didominasi mikroplastik dan rendahnya kadar oksigen dalam air.

Rata-rata oksigen air sungai yang ada di Banjarmasin hanya 1,5 mg per liter. Sementara untuk kebutuhan ikan memerlukan oksigen 3 mg per liter, dan standar air minum 4 mg per liter.

"Ini jadi perhatian kami untuk menanganinya," kata Arifin.

Selain upaya meningkatkan penanganan sampah, seperti sampah plastik, pihaknya juga menggalakkan pengelolaan limbah rumah tangga agar semua permukiman menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) Banjarmasin.

"Lewat perda ini nantinya lebih maksimal bisa kami gerakkan," pungkas Arifin. (antara/jpnn)

Pemkot Banjarmasin tengah mengajukan peraturan daerah atau perda terkait perlindungan lingkungan hidup.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia