Pemkot Banjarmasin Ajukan Perda Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin mengajukan pembuatan peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan hidup untuk mengatasi pencemaran, khususnya sungai.
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Ariffin Noor menyebut wilayahnya memiliki julukan Kota Seribu Sungai.
Namun, kini sungai-sungai telah tercemar cukup tinggi, hingga berbahaya untuk dikonsumsi secara langsung.
Oleh karena itu, Pemkot Banjarmasin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Raperda ini, ujar Arifin, sudah disetujui DPRD kota setempat untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna dewan, Senin (19/9).
Menurut dia, jika perda ini sudah disahkan, maka pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran lingkungan lebih bisa maksimal lagi.
Dia menyebut pencemaran lingkungan tidak hanya dari limbah rumah tangga, namun juga ada limbah industri bahkan industri kecil dan menengah.
“Ini yang mau kami perbaiki dengan dibuat payung hukumnya," kata Arifin.
Pemkot Banjarmasin tengah mengajukan peraturan daerah atau perda terkait perlindungan lingkungan hidup.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News