Perizinan Usaha di Banjarmasin Diberikan Berdasar Tingkat Risiko

"Peran pemerintah daerah dalam pemberian hak akses turunan ke OPD teknis sesuai dengan kewenangannya, salah satunya akan memantau dan melakukan pengawasan dari segi tingkat kepatuhan pelaku usaha," ujarnya.
Dia menyebut semua proses perizinan ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat, karena terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian turunannya, dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 7, yaitu, hak akses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diberikan kepada OPD sebagai pengelola hak akses di daerah.
Kemudian, kata Ari, memberikan hak akses turunan untuk OPD sebagai tim teknis di daerah untuk melakukan, verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan persyaratan perizinan, serta melakukan pengawasan perizinan berusaha.
"Dengan demikian, perizinan berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas dia. (antara/jpnn)
DPMPTSP Banjarmasin memberikan perizinan usaha bagi para pengusaha sesuai dengan tingkat risiko pekerjaannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News