Perizinan Usaha di Banjarmasin Diberikan Berdasar Tingkat Risiko

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani mengatakan pihaknya menerapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
"Untuk risiko rendah, nomor induk berusaha (NIB) terbit secara otomatis, di mana NIB ini selain sebagai identitas pelaku usaha, juga sebagai legalitas usaha," kata dia dikutip dari Antara, Senin (19/9).
Sementara untuk risiko menengah rendah, selain NIB, akan terbit sertifikat standar yang juga terbit secara otomatis.
Menurut dia, sertifikat standar adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usahanya.
Sedangkan, risiko menengah tinggi, sama halnya dengan menengah rendah, juga terbit NIB dan sertifikat standar.
Namun, yang membedakan adalah sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Terakhir, katanya, risiko tinggi yang nantinya juga terbit NIB dan izin sebagai penunjang kegiatan usaha, dengan izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
DPMPTSP Banjarmasin memberikan perizinan usaha bagi para pengusaha sesuai dengan tingkat risiko pekerjaannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News