KPU Sebut Ada 2 Gugatan Hasil PSU Banjarbaru Masuk ke MK

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ada dua gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kamis.
Sebelumnya KPU memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU di Banjarbaru terhitung mulai Senin malam (21/4).
Pada Kamis menjadi batas akhir gugatan setelah waktu tiga hari yang diberikan KPU terlewati.
Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK.
"Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan," jelasnya.
Pada Senin (21/4), KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada 2024 Banjarbaru atas kolom kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.
Untuk kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada dua gugatan soal hasil PSU di Banjarbaru masuk ke MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News