Pelajar Nekat Bacok Montir Gegara Dihalangi Ketika Tawuran

Arif menambahkan setelah melakukan pembacokan, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor
Petugas pun berhasil menangkap MRF kurang dari sepuluh jam setelah melakukan pembacokan.
MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelajar itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja," kata Kapolresta. (antara/jpnn)
Polresta Cirebon menangkap pelajar SMA berinsia MRF yang sudah membacok salah satu montir ketika melerai tawuran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News