Kombes Sabana Pimpin Langsung Pemusnahan Knalpot Bising di Polresta Banjarmasin

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menghancurkan ratusan knalpot brong atau knalpot bising hasil penindakan dari Januari hingga Agustus 2022.
"Sebanyak 260 knalpot brong disita untuk dimusnahkan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.
Sabana memerintahkan kepada Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 disebutkan setiap mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Jadi, saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera," kata orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.
Baca Juga:
Menurut Sabana, penggunaan knalpot brong kerap sejalan dengan pelaku balapan liar yang juga meresahkan masyarakat.
Untuk itulah, penindakan terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya juga digencarkan polisi demi meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan yang dipicu balapan liar. (antara/jpnn)
Polresta Banjarmasin memusnahan ratusan knalpot bersuara bising. Pemusnahan itu sebagai bentuk ketegasan polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News