Korban Sodomi Buruh Bangunan di Kalsel Tidak Hanya Satu Anak, Alamak

"Menurut pengakuan tersangka sekitar 20 kali. Modusnya memberi imbalan berupa uang," ujar Rizki.
Rizki mengatakan tersangka kerap mengancam korban bahwa yang bersangkutan tidak akan memberi uang lagi jika menolak aksi bejat tersebut.
"Tersangka juga mengatakan kalau (korban) tidak menurut, tidak akan ditemani lagi. Korban merasa tersangka ini orang baik, jadi permintaan tersangka selalu dituruti," beber Rizki.
Pelaku mengaku lebih tertarik kepada sesama jenis. Lantaran tidak bisa mengontrol hasrat seksual, dia lantas melampiaskan nafsu bejat kepada korban di rumahnya sendiri.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo 76 E UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku ditahan di Polres HSU," pungkas Rizki. (mcr37/jpnn)
Satreskrim Polres HSU menemukan bocah lain turut menjadi korban sodomi oleh tersangka bernama Alfianoor selaku buruh bangunan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News