Kurir 5 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

kalsel.jpnn.com, SELONG - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menuntut hukuman seumur hidup kepada dua kurir 5 kilogram sabu-sabu yang tertangkap tangan pada November 2024 di wilayah Aikmel.
"Tuntutan itu diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba," kata Muhammad Jouhar Robby mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Rabu.
Dua kurir narkoba yang dituntut pidana hukuman seumur hidup tersebut bernama Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.
"Keputusan untuk menuntut seumur hidup ini juga merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Dalam berkas tuntutan, jaksa turut menguraikan bahwa perkara kedua terdakwa membawa 5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Keduanya ditangkap pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur saat sedang berada di atas kendaraan roda dua.
Dua orang kurir lima kilogram sabu-sabu dituntut hukuman seumur hidup penjara di persidangan di PN Selong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News