Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin

Jumat, 25 April 2025 – 07:00 WIB
Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka TPPU di Kasus Tambang PT Aglomin - JPNN.com Kalsel
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Firman)

Gafur menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berkaitan tudingan miring adanya intimidasi penyidik terhadap tersangka ATR ketika diperiksa sebagai saksi, Gafur menegaskan hal itu tidak benar dan hanya fitnah tanpa dasar.

Bahkan ketika pemeriksaan ATR di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta, lantaran yang bersangkutan sedang dirawat, semuanya telah atas persetujuan ATR dan didampingi Faisal Wahid Putra selaku kuasa hukum.

"Penyidik kala itu menawarkan untuk penundaan pemeriksaan lantaran kondisi saksi lagi dirawat, namun yang bersangkutan justru tidak keberatan tetap dimintai keterangan termasuk kuasa hukumnya mendampingi," ungkap Gafur sembari memastikan proses persetujuan menggali keterangan saksi itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali, namun ATR tidak hadir.

Kemudian, kuasa hukum ATR menghubungi penyidik meminta permohonan pemeriksaan di Jakarta.

Dalam komunikasi itu, penasihat hukum ATR menyatakan bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit daerah Jakarta.

Sama halnya, penyidik DItreskrimsus Polda Kalsel pun meminta keterangan tanpa paksaan terhadap tersangka RAM saat menjadi saksi di Polres Metro Jakarta Selatan. (antara/jpnn)

Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus TPPU pada perkara tambang PT Aglomin.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News