Bocah Berusia 4 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Berkali-kali
Rabu, 24 Agustus 2022 – 16:53 WIB

Seorang bocah berusia 4 tahun dicabuli ayah kandung sendiri. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Dari pihak Dinas P3AP2KB kemudian diteruskan ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kini, SR harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr37/jpnn)
Polisi menangkap SR, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News