Kematian Sarijan dan Subhan Jadi Sorotan DPR, Kapolda Kalsel Beri Penjelasan

Namun, mantan Karopenmas Divhumas Polri itu mengakui enam anggota yang terseret menjadi tersangka tewasnya Sarijan telah melampaui tindakan yang seharusnya.
Rikhwanto menyebut tindakan yang dilakukan enam anggota Polres Banjar itu sebagai hal yang kelewat batas.
"Akan tetap dilakukan penegakan hukum. Untuk penyidikan. Mudah-mudahan berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Di sisi lain, dia tetap mengingatkan bahwa Sarijan merupakan pengedar sabu-sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
"Dia adalah pengedar narkoba. Anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan divonis tujuh tahun," kata Rikhwanto.
Adapun terkait tewasnya Subhan, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia karena jatuh sakit.
"Dia adalah pengedar dan tertangkap. Dal penangkapan terjadi perkelahian. Dalam penyidikan (di tahanan) yang bersangkutan jatuh sakit. Ada record dokternya," jelas Rikhwanto.
Subhan disebut mengidap beberapa penyakit yang membuat dirinya melemah saat di tahanan.
Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto memberikan penjelasan soal kematian Sarijan dan Subhan yang menjadi sorotan Komisi III DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News