Penghina Iriana Jokowi Masih Belum Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya

"Kami ajukan ke Kominfo untuk diblokir," ujar Reinhard.
Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.
"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.
"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).
Brigjen Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Namun, Adi Vivid belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," ujar Adi Vivid.
Bareskrim belum bisa menangkap pelaku penghina istri Presiden Joko Widodo atau Iriana Jokowi gegara belum ada laporan resmi dari korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News