34 Warga Binaan di Lapas Karang Intan Dibebaskan

kalsel.jpnn.com, MARTAPURA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan di Kabupaten Banjar membebaskan 34 warga binaan setelah selesai menjalani pidana.
Cukup banyak yang bebas untuk kembali ke kehidupan normal bersama keluarga, kami turut berbahagia," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Kamis (17/11)
Dia menyebut 23 warga binaan bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki.
Kemudian sebelas lainnya bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin.
"23 orang seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022, namun ada denda pengganti yang tidak dibayar, sehingga harus menjalani subsider selama tiga bulan dari pidana lima hingga sembilan tahun," beber dia.
Wahyu menyebut pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan di lapas.
"Kalau melakukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima dengan tidak mendapatkan remisi dan sebagainya sehingga merugikan diri sendiri," ucap dia.
Seorang warga binaan yang bebas, AS mengaku senang dan bahagia karena bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani seiring terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kemandirian di Lapas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan itu.
Puluhan warga binaan dari Lapas Karang Intan, Martapura, Banjar bebas setelah selesai menjalani hukuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News