Wajib Booster atau Tidak? Begini Syarat Terbang Terbaru via Bandara Syamsuddin Noor

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru soal syarat terbang melalui Bandara Syamsuddin Noor. Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
Salah satu poin peraturan yang jadi sorotan yakni diwajibkannya pelaku perjalanan dalam negeri usia 18 tahun ke atas mendapat vaksin ke-3 booster sebelum terbang.
Pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin booster juga tidak diwajibkan lagi memperlihatkan hasil negatif antigen atau RT-PCR.
Dengan adanya regulasi ini, warga 18 tahun ke atas yang selama ini hanya mendapat vaksin Covid-19 dosis satu dan dua tidak diperkenankan lagi bepergian sebelum disuntik dosis ke-3.
"Iya (wajib dosis ke-3). Mulai Selasa (30/8) berlakunya," ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Ahmad Zulfian Noor kepada JPNN Kalsel, Selasa.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan juga masih diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Pengecualian terkait kewajiban vaksinasi booster sebelum terbang hanya diberikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri yang masih berusia 6-17 tahun, di bawah 6 tahun, serta warga dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid).
Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun cukup menjalani vaksinasi dosis dua. Sementara itu, pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penerbangan. Kini, anak di bawah 18 tahun wajib menunjukkan vaksin booster untuk terbang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News