Kuat Ma’ruf Ternyata Menyiapkan Pisau Saat Brigadir J Dieksekusi Ferdy Sambo

Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo itu.
Jaksa menyebut sebenarnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
Namun, kata jaksa, hal tersebut tidak dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap ikut ke rumah dinas dan dieksekusi.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kuat Ma'ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. (antara/jpnn)
Kuat Ma'ruf menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya pada saat Brigadir J akan dieksekusi oleh Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News