Gus Nur dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap, Ini Kasusnya

Jumat, 14 Oktober 2022 – 05:31 WIB
Gus Nur dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap, Ini Kasusnya - JPNN.com Kalsel
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Kemudian Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di salah satu akun YouTube.

Gus Nur sudah pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

Atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi menangkap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia