Gus Nur dan Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap, Ini Kasusnya

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.
Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.
“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.
Dia menambahkan dalam kasus itu penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.
Polisi menangkap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News