Kemendikbud Tetapkan Ketupat Kandangan Sebagai Warisan Budaya tak Benda

kalsel.jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan ketupat kandangan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Kuliner khas Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini masuk dalam kategori kemahiran dan kerajinan tradisional yang dikelola oleh warga secara turun temurun.
Makanan yang satu itu tercatat masuk dalam laman resmi https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id.
Ketupat kandangan memang kuliner yang amat khas Kalimantan lantaran beras yang dipakai memakai beras siam.
Disajikan dengan kuah kental, mengonsumsi hidangan yang satu ini lebih nikmat dengan tangan. Warga kerap mengenal dengan istilah makan bekacak.
Pemerhati kuliner Banjar, Rakhmalina Bakhriati mengaku bangga kuliner daerah Kalsel ditetapkan sebagai warisan budaya.
"Ketetapan ini satu bentuk penghargaan bagi masyarakat banjar agar terus melestarikan warisan nenek moyang terkait kuliner," kata dia kepada JPNN.
Lina -sapaan Rakhmalina- mengajak semua masyarakat jangan ragu untuk mengenalkan Ketupat Kandangan lebih luas lagi.
Kuliner khas Kalimantan Selatan, ketupat kandangan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News