Travel yang Berangkatkan Haji Ilegal dari Banjarmasin Izinnya Harus Dicabut Permanen

Aprozi juga mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh travel penyelenggara haji dan umrah yang terdaftar.
Menurut Aprozi, celah hukum seperti ini bisa terus dimanfaatkan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Harus ada pembenahan menyeluruh, dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) telah menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Kota Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, yang mulai berlaku pada 23 April 2025.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar pun telah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, sebab hal tersebut berpotensi penipuan apalagi dengan visa selain visa haji.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil. (antara/jpnn)
DPR meminta pemerintah mencabut permanen izin travel yang berangkatkan calon jemaah haji secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News