Travel yang Berangkatkan Haji Ilegal dari Banjarmasin Izinnya Harus Dicabut Permanen

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam meminta pemerintah mencabut secara permanen izin usaha dari travel yang terbukti terlibat dalam kasus pemberangkatan calon haji yang ilegal karena menggunakan visa kerja.
"Izin usahanya harus dicabut permanen dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya penipuan, melainkan juga mengancam reputasi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Aprozi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi temuan sepuluh calon jemaah haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta digagalkan terbang karena berangkat haji menggunakan visa kerja.
Menurut dia, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah serta celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Praktik pemberangkatan haji ilegal melalui visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan dan muruah ibadah suci umat Islam,” kata dia.
Kasus tersebut diketahui terungkap setelah petugas Imigrasi mendapati bahwa sepuluh warga asal Banjarmasin itu tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kerja yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Mereka diketahui membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada agen perjalanan berinisial KBG untuk dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean resmi.
Aprozi menilai praktik semacam itu adalah bentuk eksploitasi terhadap semangat masyarakat untuk beribadah. Dia menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap biro perjalanan yang terbukti memfasilitasi jalur tidak sah tersebut.
DPR meminta pemerintah mencabut permanen izin travel yang berangkatkan calon jemaah haji secara ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News