Gegara Bola, Panpel Barito Putera Dijatuhi Denda Rp 20 Juta

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman kepada Panitia Pelaksana Barito Putera terkait pelanggaran yang terjadi saat laga kandang melawan Bali United.
Komdis PSSI menyatakan bola yang digunakan saat pertandingan di Stadion Demang Lehman Martapura itu menyalahi aturan.
"Bola yang digunakan pada saat pertandingan terdapat tulisan "BP" menggunakan spidol berwarna biru," demikian keterangan komdis dalam laman resmi PSSI.
Mengacu aturan-aturan permainan yang disusun oleh Dewan Asosiasi Sepak Bola atau IFAB, bola sepak yang digunakan mestinya tidak mencantumkan logo-logo berbau komersial.
Kecuali emblem pertandingan dan serta logo penyelenggara kompetisi.
Atas pelanggaran tersebut, Panpel Barito Putera dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Ketua Panpel Barito Putera Rudy Dwi Siswantoro belum merespons saat dikonfirmasi soal hukuman yang diberikan Komdis PSSI. (mcr37/jpnn)
Komdis PSSI menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta kepada Panpel Barito Putera atas pelanggaran penggunaan bola.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Donny
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News