TNI AL Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Jurnalis Korban Pembunuhan

Laksma TNI Wira sempat berdialog beberapa menit dengan keluarga korban serta kuasa hukum yang hadir dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui bahwa korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Korban telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (antara/jpnn)
TNI Angkatan Laut (TNI AL) meminta maaf kepada keluarga korban Juwita, jurnalis yang dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News