Seluruh Senjata dan Amunisi Anggota Polres Tabalong Diperiksa Propam, Ini Tujuannya

Kapolres Tabalong mengatakan tersangka AS ditangkap setelah kabur selama 27 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama sejumlah barang bukti, termasuk senpi rakitan.
”Pelaku mengaku menyesal telah menyebabkan rekannya RN (30) meninggal dunia," jelas Riza.
Korban RN meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut dan dua korban lainnya ED (29), warga Desa Pangelak, dan HP (30), warga Desa Marindi, mengalami luka-luka.
Terkait dugaan kepemilikan senjata api jika terbukti bersalah maka tersangka AS akan diancam dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. (antara/jpnn)
Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa seluruh senjata dan amunisi anggota Polres Tabalong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News