Awas, Ada Sanksi Pidana Bagi yang Suka Menyiksa Kucing
Jumat, 28 Oktober 2022 – 12:00 WIB

Arsip Foto - Paramedis dari pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Kota Jakarta Selatan Selatan menyuntikkan vaksin anti rabies kepada seekor kucing secara gratis di Petukangan Selatan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih peduli untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak-anak usia sekolah.
"Mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA agar mereka lebih peduli dan sayang serta mengetahui apa yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan," pungkas dia. (antara/jpnn)
Bagi para pelaku penyiksaan terhadap kucing kini sudah bisa diberi sanksi hukuman pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News