Awas, Ada Sanksi Pidana Bagi yang Suka Menyiksa Kucing

Jumat, 28 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Awas, Ada Sanksi Pidana Bagi yang Suka Menyiksa Kucing - JPNN.com Kalsel
Arsip Foto - Paramedis dari pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Kota Jakarta Selatan Selatan menyuntikkan vaksin anti rabies kepada seekor kucing secara gratis di Petukangan Selatan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih peduli untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak-anak usia sekolah.

"Mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA agar mereka lebih peduli dan sayang serta mengetahui apa yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan," pungkas dia. (antara/jpnn)

Bagi para pelaku penyiksaan terhadap kucing kini sudah bisa diberi sanksi hukuman pidana.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia