Oknum TNI AL Sempat Merayu Berhubungan Badan Sebelum Bunuh Jurnalis Juwita
Selasa, 06 Mei 2025 – 06:12 WIB

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kiri) dihadirkan dalam persidangan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (antara/jpnn)
Oknum TNI AL, Jumran sempat merayu Juwita untuk berhubungan badan sebelum akhirnya melakukan pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News