Polisi Bongkar Penyebaran Konten Pornografi Berbasis AI di Banjarmasin

Jumat, 14 Agustus 2026 – 16:12 WIB
Polisi Bongkar Penyebaran Konten Pornografi Berbasis AI di Banjarmasin - JPNN.com Kalsel
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin (tengah) memberikan keterangan dalam rilis pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/8/2026). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Petugas turut mengamankan satu botol bekas permen karet Xylitol warna biru serta dua lembar sobekan lakban warna hitam. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang kini ditempatkan di Tahti Polda Kalsel.

Atas dugaan perbuatannya, MF disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MF juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan rangkaian dugaan perbuatan yang sedang didalami penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang dalam perkara tersebut dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, sehingga jumlah korban yang teridentifikasi sementara belum final.

Eru mengatakan penyidik juga mendalami indikasi salah satu korban merupakan pejabat publik. Namun, identitas maupun keterkaitan korban tersebut masih dalam pendalaman seiring proses penyidikan dan polisi akan menyampaikan perkembangan sesuai hasil pemeriksaan.

“Indikasi memang ada ke arah sana terkait dengan pejabat salah satu menjadi korban, sehingga nanti sambil berjalan proses penyidikan kita akan selalu berikan perkembangan sama teman-teman media,” ujarnya.

Terkait motif, Eru mengatakan penyelidikan sementara menunjukkan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut untuk kepuasan pribadi dan belum ditemukan indikasi hasil manipulasi AI diperjualbelikan. Konten tersebut sementara disimpan secara pribadi dan dibagikan kepada beberapa teman maupun korban.

“Tersangka juga diduga merekam alat kelamin sendiri dan membagikan rekaman itu kepada beberapa korban. Penyelidikan sementara juga menduga pengaruh narkotika mempengaruhi perilaku seksual tersangka dalam melakukan rangkaian perbuatan tersebut,” ujar Eru Alsepa. (antara/jpnn)

Aparat kepolisian membongkar kasus penyebaran konten pornografi yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia