Begini Pengakuan Eks Kadis PUPR Kalsel Setelah Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
Solhan pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider 4 tahun tahun pidana penjara.
Dia memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Solhan juga meminta keringanan uang pengganti dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui JPU KPK berkeyakinan Solhan dan terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahmad melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.
Sidang berikutnya Senin (30/6) pekan depan dengan agenda replik jaksa yakni tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa. (antara/jpnn)
Eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan mengaku menyesal sudah menerima gratifikasi sebesar Rp 12,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
