Begini Pengakuan Eks Kadis PUPR Kalsel Setelah Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Kamis, 26 Juni 2025 – 02:58 WIB
Begini Pengakuan Eks Kadis PUPR Kalsel Setelah Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar - JPNN.com Kalsel
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan saat membacakan pledoi di sidang pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Firman)

Solhan pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider 4 tahun tahun pidana penjara.

Dia memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Solhan juga meminta keringanan uang pengganti dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui JPU KPK berkeyakinan Solhan dan terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahmad melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.

Sidang berikutnya Senin (30/6) pekan depan dengan agenda replik jaksa yakni tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa. (antara/jpnn)

Eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan mengaku menyesal sudah menerima gratifikasi sebesar Rp 12,4 miliar.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Kalsel Twitter JPNN.com Kalsel Pinterest JPNN.com Kalsel Linkedin JPNN.com Kalsel Flipboard JPNN.com Kalsel Line JPNN.com Kalsel JPNN.com Kalsel
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia