Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Anak di Banjarmasin, Tuh Tampangnya
Jumat, 09 Mei 2025 – 07:00 WIB
Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banjarmasin)
kemudian pelaku memukul korban di bagian bahu kiri menggunakan pipa air berulang kali pada bagian bahu kanan, bagian punggung dan bagian paha kanan beberapa kali.
Dari penganiayaan itu korban melapor dan pelaku ditangkap. Saat ini GPW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, tersangka GPW dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
