Kemenkumham Kalsel: Legalisasi Apostille Permudah Layanan ke Masyarakat
kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyosialisasikan kemudahan layanan legalisasi apostille.
Legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi apostille.
“Yang dulunya rumit, harus melalui beberapa tahap, dengan layanan ini tinggal satu kali klik, semua jadi mudah," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ngatirah pada kegiatan Dimensi Layanan Legalisasi Apostille di Banjarmasin, Senin (7/11).
Menurut dia, layanan ini mempermudah bagi warga negara Indonesia, khusus warga Kalsel untuk mengurus dokumen berkunjung atau ingin menetap di luar negeri untuk pendidikan atau lainnya.
Memang, dia mengakui layanan ini masih terpusat di Jakarta, namun pada tahun depan untuk cetaknya sudah bisa dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
“Layanannya kan online, tetap ke pusat, tetapi cetak dokumennya nanti bisa di sini," ujarnya.
Karena, ucap Ngatirah, program layanan legalisasi apostille ini baru diluncurkan pada 5 Juni 2022, sehingga perlu terus disosialisasikan ke masyarakat.
Sebagaimana pada kegiatan kali ini, kata dia, beberapa lapisan masyarakat, dari notaris, pemerintah kabupaten/kota khususnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga para mahasiswa.
Kemenkumham Kalsel menyosialsisasikan kemudahan layanan legalisasi apostille kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
