Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun
kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian diancam juga dengan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka pada insiden tenggelamnya kapal di Laut Jawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
