Bea Cukai Sampit Sudah Himpun Penerimaan Negara Sebesar Rp 119 M
kalsel.jpnn.com, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit, Kalimantan Tengah mencatat penerimaan negara mencapai Rp 119 miliar dari berbagai sektor sejak Januari hingga Agustus 2026.
“Bea Cukai Sampit selain sebagai community protector juga menjalankan fungsi revenue collector, yaitu mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan tersebut berasal dari sektor kepabeanan dan cukai, pajak impor hingga pungutan dana sawit,” kata Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Rabu.
Dia menjelaskan dari sektor kepabeanan dan cukai yang meliputi bea masuk, bea keluar, serta cukai, pihaknya telah menghimpun penerimaan sebesar Rp 33,69 miliar selama Januari hingga Agustus 2026.
Sementara dari sektor pajak yang dipungut melalui Bea Cukai Sampit, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp 30,37 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Sampit juga mendapat tugas sebagai pemungut dana sawit. Hingga Agustus 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari sektor tersebut mencapai Rp 55,74 miliar.
Jika total penerimaan yang dihimpun dari tiga kelompok tersebut mencapai Rp 119 miliar lebih. Capaian itu menunjukkan peran Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan pengawasan arus barang, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Penerimaan tersebut pada akhirnya turut mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah, termasuk melalui mekanisme transfer ke daerah.
“Ini juga membantu untuk mendukung penerimaan di daerah, karena selama ini kami membutuhkan banyak pembiayaan untuk mendukung segala kegiatan yang ada di daerah,” ujarnya.
Bea Cukai Sampit telah mencatatkan penerimaan negara sebesar Rp 119 miliar dari Januari hingga Agustus 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
