Pemprov Kalteng Wujudkan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Informasi Publik
Salah satu perubahan yang dibawa regulasi tersebut adalah nomenklatur kelembagaan. Istilah PPID Utama dan PPID Pembantu berubah menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
Perubahan tersebut menegaskan pentingnya pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik sehingga pelayanan informasi tidak hanya bertumpu pada satu unit kerja.
Permendagri itu juga memberikan pengaturan lebih jelas terhadap informasi yang dikecualikan. Apabila dalam satu dokumen hanya terdapat sebagian informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tersebut sehingga informasi lainnya tetap dapat diberikan kepada pemohon.
Dengan demikian, pengecualian terhadap sebagian informasi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup keseluruhan dokumen yang dimohonkan masyarakat.
Di sisi lain, penguatan layanan bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari perhatian dalam regulasi baru tersebut.
Badan publik didorong menyediakan ruang layanan yang mudah diakses, kursi atau sarana prioritas, jalur khusus yang landai, serta alat peraga atau tenaga profesional sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Adiah menilai berbagai pengaturan tersebut menunjukkan layanan informasi publik tidak lagi cukup dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar memenuhi kewajiban menjadi membangun sistem layanan informasi yang benar-benar hadir dan mudah diakses masyarakat,” pungkas Adiah. (antara/jpnn)
Pemprov Kalteng mewujudkan paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
